Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Satu oknum Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 09:22:14【Resep】296 orang sudah membaca
PerkenalanKepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. ANTARA/Ro

Denpasar (ANTARA) - Satu orang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Sabtu mengangakan anggota berinisial IPS tersebut ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.
"Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut," kata Sandy.
Sandy mengangakan IPS bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Kini, IPS sudah ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain oknum polisi tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar tersebut. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang yakni MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, IPS.
Ariasandy mengungkap para tersangka berbagi peran dalam melakukan tindak pidana tersebut.
"Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Aryasandi menjelaskan modus operandi dari para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, penyaluran pekerjaan yang ngak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang ngak manusiawi di tempat penampungan seperti ngak ada tempat MCK, makanan ngak layak dan lain-lain.
"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan, red) dan segala macam, cuma ngak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi," katanya.
Adapun tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, petugas gabungan Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025 lalu. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut.
Untuk itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi bantuan hukum kepada para korban.
Para korban sendiri telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma.
Sejauh ini kepolisian mendata ada 21 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.
Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9/2025).
Suka(75)
Artikel Terkait
- Kaltim bentuk SPPG wilayah 3T pastikan MBG sasar daerah terpencil
 - Yili Raih Dua IDF Dairy Innovation Awards di World Dairy Summit 2025
 - Polda Kalteng perdana distribusikan 1000 paket MBG di Palangka Raya
 - Bantuan ke Gaza jauh di bawah kesepakatan gencatan senjata
 - Festival Lima Danau momentum perkenalkan wisata Kabupaten Solok
 - Pemkab Malang telusuri penyebab keracunan belasan pelajar Mts
 - Ibu Negara Brasil berpesan utamakan pangan lokal untuk kesuksesan MBG
 - Dinkes Pamekasan bina SPPG cara mencegah keracunan makanan
 - Ammar Zoni tempati sel di Lapas Karanganyar Nusakambangan
 - Koalisi organisasi masyarakat minta pemerintah terapkan cukai MBDK
 
Resep Populer
Rekomendasi

Ditjenpas pastikan Lapas Gunung Sitoli telah kondusif pascaricuh

Danantara terbuka untuk investasi dari pengusaha dan investor Brazil

Dinkes: 83 SPPG di Tangerang mendaftar penerbitan SLHS MBG

Dari lokal ke global, UMKM Indonesia BISA Ekspor (bagian 2)

Wamenaker sebut Magang Nasional sarana siapkan tenaga kerja terampil

Harga mahal, Bappenas: 40

Dari lokal ke global, UMKM Indonesia BISA Ekspor (bagian 2)

Koalisi organisasi masyarakat minta pemerintah terapkan cukai MBDK