Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Kabar Kuliner
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 08:55:51【Kabar Kuliner】090 orang sudah membaca
PerkenalanPenampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai anc

empat tahun dan denda Rp1 miliar
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Khairul mengangakan bila terdakwa ngak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyangakan ngak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang ngak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca juga: Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
Baca juga: Hakim tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Nikita Mirzani secara daring imbas aksi demo
Suka(54)
Artikel Terkait
- Anggota DPRD Jabar: Pengawasan Program MBG harus diperketat
- Pemprov DKI dinilai perlu sediakan fasilitas air minum saat panas
- Rahasia kulit sehat dan awet muda dengan 7 makanan kaya kolagen alami
- Prabowo perketat SOP MBG, cegah insiden keracunan hingga "zero" kasus
- Utusan Abbas: Palestina butuh dukungan, bukan pasukan internasional
- Mendag sebut transaksi TEI 2025 tembus Rp286 triliun
- Promo SPayLater bayar QRIS, nikmati diskon hemat Serba Seribu
- Pemprov Lampung efektifkan program nasional sejahterakan masyarakat
- Wagub Kepri tinjau dapur SPPG Batu IX pastikan keamanan program MBG
- Pemkot Palu: Penerapan standar MBG solusi hindari keracunan makanan
Resep Populer
Rekomendasi

Korban meninggal akibat hujan lebat di Meksiko bertambah jadi 44 orang

Bangladesh, WFP berkomitmen tingkatkan pendanaan pengungsi Rohingya

Kunjungi industri farmasi, WHO dorong kolaborasi penguatan fitofarmaka

Mulut bersih, tenggorokan sehat: ini manfaat kumur dengan air garam

Penulis "I Want to Die But I Want to Eat Tteokbokki" meninggal dunia

Pemprov Lampung efektifkan program nasional sejahterakan masyarakat

Wamenaker sebut Magang Nasional sarana siapkan tenaga kerja terampil

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pidie siap layani program MBG