Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan

Kemenag: Sertifikat halal dorong kepercayaan konsumen dan daya saing

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 05:03:32【Tempat Makan】419 orang sudah membaca

PerkenalanDirektur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Fuad Nasar. ANTARA/HO-KemenagJakarta (ANTARA)

Kemenag: Sertifikat halal dorong kepercayaan konsumen dan daya saing
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Fuad Nasar. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Fuad Nasar menegaskan penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.

"Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang dicipngakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, ngak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis," ujar Fuad di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPJPH: Sertifikat halal dongkrak kepercayaan konsumen dan omzet

Fuad menjelaskan kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa.

Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian, terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.

Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal ngak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

"Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi, karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance," kata dia.

Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

"Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, ngak hanya menggunakan bahasa hukum, tapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.

Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Baca juga: BPJPH sebut sertifikasi halal beri nilai tambah perlindungan konsumen

Baca juga: BPJPH gratiskan sertifikat halal untuk warteg hingga Warung Padang

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan "ngak halal" pada produknya.

"Halal bukan hanya identitas keagamaan, tapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar," Fuad.

Suka(928)