Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca

Kemenkes sebut 315 SPPG kini punya sertifikat laik higiene

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 08:52:45【Resep Pembaca】362 orang sudah membaca

PerkenalanPekerja merapihkan omprengan saat peresmian Dapur SPPG Gunung Tandala, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jaw

Kemenkes sebut 315 SPPG kini punya sertifikat laik higiene
Pekerja merapihkan omprengan saat peresmian Dapur SPPG Gunung Tandala, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/10/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat dari 2.131 dapur umum di wilayahnya, baru 17 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU.
...Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebutkan, data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari 21 provinsi telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes menyebutkan di Jakarta, Rabu, bahwa pihaknya menargetkan penerbitan SLHS untuk sebanyak 10 ribuan SPPG.

Adapun Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat penerbitan sertifikasi melalui Surat Edaran (SE) bagi dinas kesehatan, sebagai upaya menjamin kualitas bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami mengangakan di Jakarta, Selasa (7/10) bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Pihaknya ingin memastikan makanan dalam Program MBG ngak hanya bergizi, tapi juga aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: BGN akan hentikan operasional SPPG yang belum penuhi standar

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," katanya.

Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Untuk mengajukan SLHS, dia menambahkan, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyangakan lengkap.

Baca juga: Kemenkes keluarkan SE untuk Dinkes, percepat penerbitan SLHS bagi SPPG

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG.

Selain itu, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pengawasan di tingkat penerima manfaat, dengan mendayagunakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Baca juga: Menkes: Pengurusan SHLS dipercepat pastikan SPPG penuhi standar

Suka(436)