Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Kabar Kuliner

Perpres Tata Kelola MBG tetapkan larangan masak sebelum pukul 12 malam

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 09:25:27【Kabar Kuliner】319 orang sudah membaca

PerkenalanWakil Kepala BGN Nanik S. Deyang ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordin

Perpres Tata Kelola MBG tetapkan larangan masak sebelum pukul 12 malam
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.
SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA

Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyangakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan, salah satunya melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.

"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa.

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batchpembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar dia.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang ngak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita kangakan kalau terjadi hal-hal yang ngak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," paparnya.

Baca juga: BGN sebut Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung, tinggal dibagikan

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi, sehingga Nanik mengingatkan kepada SPPG-SPPG agar memperbaiki hal tersebut.

Selain itu, Nanik menambahkan, setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta ngak licin akibat tumpahan minyak.

"Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini ngak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengangakan penyusunan Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program MBG sudah rampung.

"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Baca juga: UU dan Perpres MBG untuk tata kelola berkelanjutan

Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, MBG telah jangkau 36 juta sasaran

Suka(6769)