Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Sehat

Ekonom: Rencana penurunan PPN bisa dongkrak daya beli dan sektor riil

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 12:12:17【Sehat】971 orang sudah membaca

PerkenalanWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konfer

Ekonom: Rencana penurunan PPN bisa dongkrak daya beli dan sektor riil
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
Ini bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar,

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian memandang, rencana Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa menjadi katalis penting bagi pemulihan daya beli dan kebangkitan sektor riil di era Prabowo.

“Sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran pola konsumsi rumah tangga. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga yang dimiliki sektor rumah tangga terus menurun, menandakan tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat,” ujar Fakhrul di Jakarta, Rabu.

Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.

Selain mendorong konsumsi, kebijakan ini juga dinilai akan memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih sehat dan inklusif.

Baca juga: Menkeu Purbaya buka opsi turunkan tarif PPN

Fakhrul menjelaskan, dampak dari penurunan PPN akan bergerak dalam dua arah besar.

Pertama, menggairahkan sektor riil dan konsumsi rumah tangga. Penurunan tarif akan menurunkan harga barang dan jasa, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggerakkan kembali permintaan domestik.

Efek ini akan terasa luas, terutama pada sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.

Kedua, memberi insentif bagi pelaku usaha untuk bertransformasi ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transisi dari aktivitas ekonomi informal ke formal menjadi lebih menarik.

Baca juga: Purbaya perpanjang PPN DTP rumah 100 persen hingga 31 Desember 2027

“Ini bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar,” kata Fakhrul.

Ia menegaskan, penurunan tarif PPN ngak serta-merta mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, dalam jangka menengah, langkah ini justru akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal karena publik melihat arah kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan pro-sektor riil.

Meski demikian, Fakhrul mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan fiskal dengan memperkuat penerimaan non-PPN. Ia menyoroti dua hal krusial yang perlu dijalankan paralel dengan kebijakan penurunan tarif.

Pertama, memformalkan kembali sektor-sektor yang mengalami peningkatan ilegalitas, seperti rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang masih mengalami praktik miss-invoicing.

Baca juga: Ditjen Pajak catat 2,6 juta wajib pajak telah aktivasi Coretax

Kedua, membangun sistem perpajakan dan kepabeanan yang berkeadilan dan transparan, dengan pendekatan compliance by design. Bukan hanya penegakan hukum, melainkan kemudahan dan kepercayaan publik terhadap sistem fiskal.

“Upaya meningkatkan penerimaan negara ngak harus melalui tarif yang tinggi, tapi melalui sistem yang adil dan dipercaya. Bila ekonomi formal tumbuh, penerimaan pajak justru meningkat dengan sendirinya,” tutur Fakhrul.

Dengan kombinasi penurunan PPN, pemulihan daya beli, dan formalisasi sektor informal, Fakhrul memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh di atas 5,3 persen pada 2026.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan optimisme ekonomi domestik. Kita ngak bisa menunggu kredit atau investasi tumbuh dengan sendirinya. Kita perlu menghidupkan kembali konsumsi sebagai fondasi utama. Penurunan PPN adalah langkah berani untuk itu,” tutup Fakhrul.

Baca juga: DJP: Dari 200 penunggak pajak, 91 wajib pajak sudah bayar, 27 pailit

Suka(496)