Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Sehat

Polri tindak pengguna vape etomidate meski bukan narkotika

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 09:30:46【Sehat】178 orang sudah membaca

PerkenalanDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dala

Polri tindak pengguna vape etomidate meski bukan narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal tetap menindak pengguna vape atau rokok elektrik yang menggunakan liquidzat anestesi berjenis etomidate, meskipun zat tersebut bukan kategori narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, menerangkan bahwa etomidatemerupakan obat bius sehingga masuk golongan obat-obatan.

Penggunaan zat tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum masuk lampiran sebagai narkotika atau psikotropika.

"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan (narkoba). Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikangakan sebagai pelaku narkotika," ucapnya.

Maka dari itu, kepolisian akan tetap menindak peredarannya karena etomidatejuga termasuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Intinya adalah etomidatetetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak," katanya.

Baca juga: Kandungan etomidate dalam vape berdampak buruk pada kesehatan

Eko juga mengungkapkan bahwa kepolisian ngak hanya menindak pelaku yang memanfaatkan etomidate, tapi juga mendorong agar zat ini masuk kategori narkotika.

"Kami juga mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Di sini dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kemudian dari Badan Narkotika Nasional, dan dari BPOM itu bertugas memberikan input data yang mana nanti Kemenkes bisa mengambil keputusan memasukkan etomidateitu dalam lampiran narkotika atau psikotropika," katanya.

Etomidatetermasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.

Kalau terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidatedapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan ngak stabil.

Baca juga: Polda Kepri tangkap oknum KSOP loloskan 3.200 pod vape etomidate

Baca juga: BNN sita 1.800 vape yang akan disuntik zat adiktif

Suka(9)