Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca

Polisi Jambi tetapkan dua WBP tersangka penyelundupan narkoba di Lapas

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 08:54:52【Resep Pembaca】130 orang sudah membaca

PerkenalanPolresta Jambi tetapkan dua warga binaan pemasyarakatan kelas IIA Jambi sebagai tersangka upaya peny

Polisi Jambi tetapkan dua WBP tersangka penyelundupan narkoba di Lapas
Polresta Jambi tetapkan dua warga binaan pemasyarakatan kelas IIA Jambi sebagai tersangka upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas modus kirim makanan, Jumat (17/10/2025). ANTARA/HO- Humas Polresta Jambi.
Perempuan tersebut mengakui bahwa bungkusan makanan itu teruntuk suami dan teman suaminya

Kota Jambi (ANTARA) - Polisi Jambi tetapkan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA sebagai tersangka upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui modus pengiriman makanan yang digagalkan petugas jaga.

"Benar, telah dilakukan ungkap kasus dalam tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Jambi. Dua tersangka memang penghuni Lapas Jambi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi di Jambi, Jumat.

Deddy menjelaskan, kedua WBP yang ditetapkan tersebut tersebut atas nama Bangun Satria dan Gery Septiadi.

Kasus itu terungkap berawal petugas Lapas mendapati paket sabu di dalam tempe orek saat menggeledah barang bawaan pengunjung, pada Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang ibu rumah tangga berinisial DM, yang membawa bungkusan makanan turut diamankan petugas.

Baca juga: Petugas Rutan Salemba temukan 200 gram sabu diduga akan diselundupkan

Setelah menyita sabu saat pemeriksaan, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi. Setiba di lokasi, Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki penerima sabu tersebut dengan menginterogasi IRT yang membawa paket makanan itu.

"Perempuan tersebut mengakui bahwa bungkusan makanan itu teruntuk suami dan teman suaminya," lanjut Deddy.

Setelah diperiksa, paket sabu di dalam tempe orek itu terdapat 5 bungkus dengan berat 15,59 gram. Selain itu, juga ditemukan 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram.

Lanjut Kasi Humas, hasil pemeriksaan dua warga binaan itu, mengakui memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka BS diketahui membeli sabu sebanyak 15 gram dengan pembayaran Rp1,7 juta, sedangkan GS membeli 30 butir pil ekstasi dengan pembayaran Rp1,9 juta.

Deddy menyebut bahwa penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok.

“Saat ini tim masih bekerja di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar dia.

Suka(644)