Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca

Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita

BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-04 08:51:02【Resep Pembaca】054 orang sudah membaca

PerkenalanPenampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai anc

Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita
Penampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyangakan ngak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa ngak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim mengangakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.

Selain ngak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.

Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa ngak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyangakan ngak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Baca juga: Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang ngak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca juga: Hakim tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani

Suka(74982)